InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Search
  • TENTANG
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Reading: Dana Desa 2025: Strategi Bangun Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Warga
Share
Font ResizerAa

InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

Font ResizerAa
  • Terkini
  • Berita
  • Budaya
  • Buku
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indepth
  • Misteri
  • Movie
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik & Militer
  • Sejarah
  • Sosial
  • Spiritual
  • Techno
  • Video
Search
  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
InDes.ID > Berita > Desa > Dana Desa 2025: Strategi Bangun Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Warga
BeritaDesa

Dana Desa 2025: Strategi Bangun Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Warga

By Admin
Mei 13, 2025
Share
SHARE

Membaca Ulang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan desa melalui penerbitan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan petunjuk operasional mengenai fokus penggunaan Dana Desa, memastikan dana tersebut dialokasikan secara tepat dan efektif untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu fokus utama yang diamanatkan dalam Permendesa ini adalah alokasi minimal 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh warga desa. Selain itu, peraturan ini mendorong keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pengelolaan program ketahanan pangan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal dan memberdayakan masyarakat setempat.

Selain ketahanan pangan, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 juga menyoroti pentingnya penanganan kemiskinan ekstrem. Dana Desa diharapkan dapat digunakan untuk program-program yang langsung menyasar pengurangan angka kemiskinan, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, peningkatan akses pendidikan, dan layanan kesehatan dasar. Dengan demikian, diharapkan kesenjangan sosial di desa dapat diminimalisir.

Isu perubahan iklim juga menjadi perhatian dalam peraturan ini. Desa didorong untuk mengembangkan program yang adaptif terhadap perubahan iklim, seperti pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, konservasi lingkungan, dan pengembangan energi terbarukan. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan desa terhadap dampak negatif perubahan iklim.

Permendesa ini juga menekankan pentingnya promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk upaya penurunan angka stunting. Dana Desa dapat dialokasikan untuk pembangunan atau perbaikan fasilitas kesehatan, penyediaan nutrisi bagi ibu hamil dan balita, serta edukasi kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, kualitas kesehatan masyarakat desa diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Pengembangan potensi dan keunggulan desa menjadi salah satu fokus lainnya. Setiap desa memiliki kekhasan dan potensi yang dapat dikembangkan, seperti produk kerajinan, wisata alam, atau kuliner khas. Melalui pemanfaatan Dana Desa, potensi-potensi ini dapat digali dan dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakatnya.

Transformasi digital di desa juga menjadi perhatian dalam peraturan ini. Desa didorong untuk mengembangkan infrastruktur dan literasi digital, seperti penyediaan akses internet, pelatihan teknologi informasi bagi masyarakat, dan pengembangan sistem informasi desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa.

Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tetap menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa. Melalui PKTD, masyarakat desa, terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan melalui proyek-proyek pembangunan desa. Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, program ini juga bertujuan untuk membangun infrastruktur desa yang dibutuhkan.

Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan program-program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan desa.

Dengan berbagai fokus yang diatur dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan Dana Desa tahun 2025 dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat, dan pengawasan yang ketat, desa-desa di Indonesia diharapkan dapat berkembang menjadi lebih mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

(Asj)

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Surprise0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Embarrass0
Joy0
Shy0
Previous Article Pancasila yang mencerahkan
Next Article Mahasiswa Turun Gunung! Universitas Koperasi Indonesia dan Kemendes Bersinergi Bangkitkan Ekonomi Desa
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Artikel Berita
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Artikel Berita
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Artikel Berita
Ketika Fiksi Bertemu Nubuwat: Dari Ritual Ganjil Hingga Konspirasi Global
Artikel Misteri

Trending

Stay Connected

5.8kLike
4kFollow
571Subscribe
678Follow

You Might also Like

Siswa Jabar akan Masuk Sekolah Jam 06.30, Kemendikdasmen Beri Tiga Syarat
BeritaNasionalPendidikan

Siswa Jabar akan Masuk Sekolah Jam 06.30, Kemendikdasmen Beri Tiga Syarat

Juni 6, 2025
Video : Menko Zulkifli Hasan: Plafon Koperasi Desa Rp3 M bukanlah dana hibah!
BeritaVideo

Video : Menko Zulkifli Hasan: Plafon Koperasi Desa Rp3 M bukanlah dana hibah!

Mei 16, 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar
BeritaDesa

Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar

Mei 16, 2025
Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah
BeritaDesa

Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah

Mei 16, 2025
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?