InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Search
  • TENTANG
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Reading: PMK Nomor 108 Tahun 2024: Aturan Baru Pengelolaan Dana Desa 2025
Share
Font ResizerAa

InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

Font ResizerAa
  • Terkini
  • Berita
  • Budaya
  • Buku
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indepth
  • Misteri
  • Movie
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik & Militer
  • Sejarah
  • Sosial
  • Spiritual
  • Techno
  • Video
Search
  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
InDes.ID > Berita > Desa > PMK Nomor 108 Tahun 2024: Aturan Baru Pengelolaan Dana Desa 2025
DesaHukumNews

PMK Nomor 108 Tahun 2024: Aturan Baru Pengelolaan Dana Desa 2025

By Admin
Mei 13, 2025
Share
SHARE

Pemerintah kembali menetapkan aturan terbaru mengenai pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, serta penyaluran Dana Desa di seluruh Indonesia.

Dasar Penetapan PMK Nomor 108 Tahun 2024

PMK ini dibuat berdasarkan beberapa peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, yang mengamanatkan bahwa rincian pengelolaan Dana Desa dan insentif bagi desa harus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Transfer ke Daerah, yang mengatur bagaimana Dana Desa dihitung dan dialokasikan setiap tahunnya.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mengatur rincian lebih lanjut mengenai jumlah dana yang diterima setiap desa, tahapan penyaluran, serta penggunaan dana tersebut.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan Dana Desa bisa dikelola dengan lebih baik dan tepat sasaran.

Fokus Penggunaan Dana Desa 2025

Dana Desa tahun 2025 akan diprioritaskan untuk beberapa program utama yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, di antaranya:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
    • Minimal 15% dari Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
    • Data penerima manfaat mengacu pada data resmi pemerintah.
  2. Desa Tangguh Perubahan Iklim
    • Program yang mendukung desa agar lebih siap menghadapi dampak perubahan iklim.
  3. Layanan Kesehatan Dasar dan Stunting
    • Meningkatkan promosi dan layanan kesehatan skala desa, terutama dalam pencegahan stunting pada anak.
  4. Ketahanan Pangan
    • Program yang mendukung ketahanan pangan di desa melalui pertanian dan peternakan lokal.
  5. Pengembangan Potensi Desa
    • Mendorong desa untuk mengoptimalkan keunggulan lokal, seperti pariwisata dan ekonomi kreatif.
  6. Transformasi Digital Desa
    • Pemanfaatan teknologi untuk mempercepat digitalisasi layanan desa.
  7. Pembangunan Infrastruktur dengan Padat Karya Tunai
    • Melibatkan tenaga kerja lokal dalam pembangunan desa agar lebih banyak masyarakat yang mendapat manfaat.
  8. Program Prioritas Lainnya
    • Sesuai dengan kebutuhan spesifik desa masing-masing.

Kriteria Penerima BLT Desa 2025

BLT Desa akan diberikan kepada keluarga miskin yang masuk dalam Desil 1 data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah. Jika tidak ada, penerima manfaat bisa berasal dari Desil 2 hingga Desil 4.

Jika desa tidak memiliki data keluarga miskin dalam kategori tersebut, kepala desa bisa menentukan penerima berdasarkan kriteria berikut:

✅ Kehilangan mata pencaharian
✅ Ada anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas
✅ Tidak menerima bantuan sosial lain (PKH, BPNT, dll.)
✅ Rumah tangga dengan anggota tunggal lansia
✅ Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin

Tujuan PMK Nomor 108 Tahun 2024

Aturan baru ini dibuat agar Dana Desa digunakan secara optimal, efektif, dan efisien untuk kepentingan masyarakat desa. Pemerintah juga menetapkan indikator kinerja bagi desa dalam mengelola dana tersebut. Dengan begitu, Dana Desa bisa benar-benar bermanfaat, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024, pemerintah berharap bahwa desa-desa di seluruh Indonesia dapat lebih maju dan mandiri!

KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD PMK Nomor 108 Tahun 2024

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Surprise0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Embarrass0
Joy0
Shy0
Previous Article Cara membuat akun dan menulis di wikipedia
Next Article Menumbuhkan Karakter Bersahabat Pada Anak
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Artikel Berita
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Artikel Berita
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Artikel Berita
Ketika Fiksi Bertemu Nubuwat: Dari Ritual Ganjil Hingga Konspirasi Global
Artikel Misteri

Trending

Stay Connected

5.8kLike
4kFollow
571Subscribe
678Follow

You Might also Like

Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar
BeritaDesa

Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar

Mei 16, 2025
Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah
BeritaDesa

Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah

Mei 16, 2025
Kepemimpinan Desa : Antara Harapan dan Tantangan
DesaOpini

Kepemimpinan Desa : Antara Harapan dan Tantangan

Mei 14, 2025
Jejak Perjalanan Desa: Dari Tradisi ke Inovasi
DesaOpini

Jejak Perjalanan Desa: Dari Tradisi ke Inovasi

Mei 13, 2025
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?