Pemerintah kembali menetapkan aturan terbaru mengenai pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, serta penyaluran Dana Desa di seluruh Indonesia.
Dasar Penetapan PMK Nomor 108 Tahun 2024
PMK ini dibuat berdasarkan beberapa peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, yang mengamanatkan bahwa rincian pengelolaan Dana Desa dan insentif bagi desa harus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Transfer ke Daerah, yang mengatur bagaimana Dana Desa dihitung dan dialokasikan setiap tahunnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mengatur rincian lebih lanjut mengenai jumlah dana yang diterima setiap desa, tahapan penyaluran, serta penggunaan dana tersebut.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan Dana Desa bisa dikelola dengan lebih baik dan tepat sasaran.
Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Dana Desa tahun 2025 akan diprioritaskan untuk beberapa program utama yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, di antaranya:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem
- Minimal 15% dari Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Data penerima manfaat mengacu pada data resmi pemerintah.
- Desa Tangguh Perubahan Iklim
- Program yang mendukung desa agar lebih siap menghadapi dampak perubahan iklim.
- Layanan Kesehatan Dasar dan Stunting
- Meningkatkan promosi dan layanan kesehatan skala desa, terutama dalam pencegahan stunting pada anak.
- Ketahanan Pangan
- Program yang mendukung ketahanan pangan di desa melalui pertanian dan peternakan lokal.
- Pengembangan Potensi Desa
- Mendorong desa untuk mengoptimalkan keunggulan lokal, seperti pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Transformasi Digital Desa
- Pemanfaatan teknologi untuk mempercepat digitalisasi layanan desa.
- Pembangunan Infrastruktur dengan Padat Karya Tunai
- Melibatkan tenaga kerja lokal dalam pembangunan desa agar lebih banyak masyarakat yang mendapat manfaat.
- Program Prioritas Lainnya
- Sesuai dengan kebutuhan spesifik desa masing-masing.
Kriteria Penerima BLT Desa 2025
BLT Desa akan diberikan kepada keluarga miskin yang masuk dalam Desil 1 data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah. Jika tidak ada, penerima manfaat bisa berasal dari Desil 2 hingga Desil 4.
Jika desa tidak memiliki data keluarga miskin dalam kategori tersebut, kepala desa bisa menentukan penerima berdasarkan kriteria berikut:
✅ Kehilangan mata pencaharian
✅ Ada anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas
✅ Tidak menerima bantuan sosial lain (PKH, BPNT, dll.)
✅ Rumah tangga dengan anggota tunggal lansia
✅ Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
Tujuan PMK Nomor 108 Tahun 2024
Aturan baru ini dibuat agar Dana Desa digunakan secara optimal, efektif, dan efisien untuk kepentingan masyarakat desa. Pemerintah juga menetapkan indikator kinerja bagi desa dalam mengelola dana tersebut. Dengan begitu, Dana Desa bisa benar-benar bermanfaat, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024, pemerintah berharap bahwa desa-desa di seluruh Indonesia dapat lebih maju dan mandiri!