Membaca Ulang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan desa melalui penerbitan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan petunjuk operasional mengenai fokus penggunaan Dana Desa, memastikan dana tersebut dialokasikan secara tepat dan efektif untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu fokus utama yang diamanatkan dalam Permendesa ini adalah alokasi minimal 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh warga desa. Selain itu, peraturan ini mendorong keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pengelolaan program ketahanan pangan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal dan memberdayakan masyarakat setempat.
Selain ketahanan pangan, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 juga menyoroti pentingnya penanganan kemiskinan ekstrem. Dana Desa diharapkan dapat digunakan untuk program-program yang langsung menyasar pengurangan angka kemiskinan, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, peningkatan akses pendidikan, dan layanan kesehatan dasar. Dengan demikian, diharapkan kesenjangan sosial di desa dapat diminimalisir.
Isu perubahan iklim juga menjadi perhatian dalam peraturan ini. Desa didorong untuk mengembangkan program yang adaptif terhadap perubahan iklim, seperti pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, konservasi lingkungan, dan pengembangan energi terbarukan. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan desa terhadap dampak negatif perubahan iklim.
Permendesa ini juga menekankan pentingnya promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk upaya penurunan angka stunting. Dana Desa dapat dialokasikan untuk pembangunan atau perbaikan fasilitas kesehatan, penyediaan nutrisi bagi ibu hamil dan balita, serta edukasi kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, kualitas kesehatan masyarakat desa diharapkan dapat meningkat secara signifikan.
Pengembangan potensi dan keunggulan desa menjadi salah satu fokus lainnya. Setiap desa memiliki kekhasan dan potensi yang dapat dikembangkan, seperti produk kerajinan, wisata alam, atau kuliner khas. Melalui pemanfaatan Dana Desa, potensi-potensi ini dapat digali dan dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakatnya.
Transformasi digital di desa juga menjadi perhatian dalam peraturan ini. Desa didorong untuk mengembangkan infrastruktur dan literasi digital, seperti penyediaan akses internet, pelatihan teknologi informasi bagi masyarakat, dan pengembangan sistem informasi desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa.
Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tetap menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa. Melalui PKTD, masyarakat desa, terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan melalui proyek-proyek pembangunan desa. Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, program ini juga bertujuan untuk membangun infrastruktur desa yang dibutuhkan.
Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan program-program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan desa.
Dengan berbagai fokus yang diatur dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan Dana Desa tahun 2025 dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat, dan pengawasan yang ketat, desa-desa di Indonesia diharapkan dapat berkembang menjadi lebih mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
(Asj)