Perangkat desa merupakan bagian penting dari unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Keberadaan dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya, termasuk perubahan-perubahan yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam ketentuan terbaru, perangkat desa dijelaskan sebagai staf pembantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas pemerintahan desa. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 117 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU Desa, yang menyebut bahwa pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara.
Lebih lanjut, Pasal 48 UU Desa menjelaskan struktur perangkat desa, yang terdiri atas:
- Sekretariat desa;
- Pelaksana kewilayahan;
- Pelaksana teknis.
Tugas dan Pengangkatan Perangkat Desa
Menurut Pasal 49 UU Desa, perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban pemerintah desa. Dalam menjalankan tugasnya, mereka bertanggung jawab langsung kepada kepala desa.
Proses pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa dan harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Persyaratan umum tersebut antara lain:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
- Berusia 20 hingga 42 tahun;
- Terdaftar dan tinggal di desa minimal satu tahun sebelum pendaftaran;
- Memenuhi syarat administratif dan ketentuan daerah.
Batas Usia Maksimal: 42 Tahun Saat Pengangkatan, 60 Tahun untuk Masa Jabatan
Salah satu pertanyaan krusial adalah mengenai batas usia perangkat desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, usia maksimal saat pengangkatan perangkat desa adalah 42 tahun. Apabila seseorang telah melewati usia tersebut, maka ia tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi perangkat desa.
Sementara itu, perangkat desa yang sudah menjabat dapat melanjutkan masa jabatannya hingga maksimal usia 60 tahun, sesuai ketentuan Pasal 53 UU Desa. Adapun perangkat desa dapat diberhentikan apabila:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri; atau
- Diberhentikan karena:
-
Telah genap berusia 60 tahun;
-
Berhalangan tetap;
-
Tidak lagi memenuhi syarat;
-
Melanggar larangan perangkat desa; atau
-
Dipidana minimal 5 tahun dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
-
Bagaimana Jika Diangkat Sebelum UU Baru Berlaku?
Dalam kasus tertentu, perangkat desa yang diangkat sebelum lahirnya UU Desa masih mengacu pada regulasi sebelumnya, seperti UU Nomor 5 Tahun 1979. Namun perlu dicatat bahwa UU tersebut telah dicabut sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, seluruh pengaturan tentang perangkat desa harus mengikuti ketentuan yang lebih baru, sesuai asas lex posterior derogat legi priori—bahwa hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lama. Maka dari itu, perangkat desa yang masih menjabat tetapi telah melewati usia 60 tahun, wajib diberhentikan sesuai aturan terbaru.
Proses Pengangkatan Perangkat Desa
Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Kepala desa membentuk tim seleksi;
- Tim melakukan penjaringan dan penyaringan calon;
- Proses seleksi maksimal dua bulan setelah jabatan kosong;
- Minimal dua calon disampaikan kepada camat;
- Camat memberikan rekomendasi tertulis dalam waktu tujuh hari;
- Jika disetujui, kepala desa menetapkan pengangkatan;
- Jika ditolak, proses penjaringan diulang kembali.
Sumber hukum:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
- Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 & Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Dilansir dari: Hukumonline