InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Search
  • TENTANG
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Reading: Usia Maksimal Perangkat Desa: Ini Ketentuan Terbarunya Menurut UU
Share
Font ResizerAa

InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

Font ResizerAa
  • Terkini
  • Berita
  • Budaya
  • Buku
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indepth
  • Misteri
  • Movie
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik & Militer
  • Sejarah
  • Sosial
  • Spiritual
  • Techno
  • Video
Search
  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
InDes.ID > Berita > Desa > Usia Maksimal Perangkat Desa: Ini Ketentuan Terbarunya Menurut UU
ArtikelDesaHukum

Usia Maksimal Perangkat Desa: Ini Ketentuan Terbarunya Menurut UU

By Admin
Mei 13, 2025
Share
SHARE

Perangkat desa merupakan bagian penting dari unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Keberadaan dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya, termasuk perubahan-perubahan yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Contents
Tugas dan Pengangkatan Perangkat DesaBatas Usia Maksimal: 42 Tahun Saat Pengangkatan, 60 Tahun untuk Masa JabatanBagaimana Jika Diangkat Sebelum UU Baru Berlaku?Proses Pengangkatan Perangkat Desa

Dalam ketentuan terbaru, perangkat desa dijelaskan sebagai staf pembantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas pemerintahan desa. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 117 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU Desa, yang menyebut bahwa pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara.

Lebih lanjut, Pasal 48 UU Desa menjelaskan struktur perangkat desa, yang terdiri atas:

  1. Sekretariat desa;
  2. Pelaksana kewilayahan;
  3. Pelaksana teknis.

Tugas dan Pengangkatan Perangkat Desa

Menurut Pasal 49 UU Desa, perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban pemerintah desa. Dalam menjalankan tugasnya, mereka bertanggung jawab langsung kepada kepala desa.

Proses pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa dan harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Persyaratan umum tersebut antara lain:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
  • Berusia 20 hingga 42 tahun;
  • Terdaftar dan tinggal di desa minimal satu tahun sebelum pendaftaran;
  • Memenuhi syarat administratif dan ketentuan daerah.

Batas Usia Maksimal: 42 Tahun Saat Pengangkatan, 60 Tahun untuk Masa Jabatan

Salah satu pertanyaan krusial adalah mengenai batas usia perangkat desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, usia maksimal saat pengangkatan perangkat desa adalah 42 tahun. Apabila seseorang telah melewati usia tersebut, maka ia tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi perangkat desa.

Sementara itu, perangkat desa yang sudah menjabat dapat melanjutkan masa jabatannya hingga maksimal usia 60 tahun, sesuai ketentuan Pasal 53 UU Desa. Adapun perangkat desa dapat diberhentikan apabila:

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri; atau
  3. Diberhentikan karena:
    • Telah genap berusia 60 tahun;

    • Berhalangan tetap;

    • Tidak lagi memenuhi syarat;

    • Melanggar larangan perangkat desa; atau

    • Dipidana minimal 5 tahun dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana Jika Diangkat Sebelum UU Baru Berlaku?

Dalam kasus tertentu, perangkat desa yang diangkat sebelum lahirnya UU Desa masih mengacu pada regulasi sebelumnya, seperti UU Nomor 5 Tahun 1979. Namun perlu dicatat bahwa UU tersebut telah dicabut sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian, seluruh pengaturan tentang perangkat desa harus mengikuti ketentuan yang lebih baru, sesuai asas lex posterior derogat legi priori—bahwa hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lama. Maka dari itu, perangkat desa yang masih menjabat tetapi telah melewati usia 60 tahun, wajib diberhentikan sesuai aturan terbaru.

Proses Pengangkatan Perangkat Desa

Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Kepala desa membentuk tim seleksi;
  2. Tim melakukan penjaringan dan penyaringan calon;
  3. Proses seleksi maksimal dua bulan setelah jabatan kosong;
  4. Minimal dua calon disampaikan kepada camat;
  5. Camat memberikan rekomendasi tertulis dalam waktu tujuh hari;
  6. Jika disetujui, kepala desa menetapkan pengangkatan;
  7. Jika ditolak, proses penjaringan diulang kembali.

Sumber hukum:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
  • Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 & Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Dilansir dari: Hukumonline

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Surprise0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Embarrass0
Joy0
Shy0
Previous Article Istri Gugat Cerai Diam-Diam, Boleh Nggak Sih? Ini Jawaban Hukumnya
Next Article Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Apa yang Harus Diketahui Kepala Desa ?
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Artikel Berita
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Artikel Berita
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Artikel Berita
Ketika Fiksi Bertemu Nubuwat: Dari Ritual Ganjil Hingga Konspirasi Global
Artikel Misteri

Trending

Stay Connected

5.8kLike
4kFollow
571Subscribe
678Follow

You Might also Like

Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar
BeritaDesa

Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar

Mei 16, 2025
Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah
BeritaDesa

Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah

Mei 16, 2025
ArtikelSosial

Paradoks Utopia: Ketika Kemudahan Justru Merenggut Kebahagiaan Sejati

Mei 15, 2025
ArtikelPolitik & Militer

Soeharto dari Dekat: Sisi Lain Sang Presiden yang Jarang Terekspos

Mei 15, 2025
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?