InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Search
  • TENTANG
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Reading: Siswa Jabar akan Masuk Sekolah Jam 06.30, Kemendikdasmen Beri Tiga Syarat
Share
Font ResizerAa

InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

Font ResizerAa
  • Terkini
  • Berita
  • Budaya
  • Buku
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indepth
  • Misteri
  • Movie
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik & Militer
  • Sejarah
  • Sosial
  • Spiritual
  • Techno
  • Video
Search
  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
InDes.ID > Berita > Nasional > Siswa Jabar akan Masuk Sekolah Jam 06.30, Kemendikdasmen Beri Tiga Syarat
Siswa Jabar akan Masuk Sekolah Jam 06.30, Kemendikdasmen Beri Tiga Syarat
BeritaNasionalPendidikan

Siswa Jabar akan Masuk Sekolah Jam 06.30, Kemendikdasmen Beri Tiga Syarat

By Admin
Juni 6, 2025
Share
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat, saat diwawancarai terkait sistem penenrimaan peserta didik baru usai kunjungannya di SDIT Persis, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025)(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
SHARE

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan lampu hijau terhadap keinginan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memberlakukan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Namun, kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pada dasarnya penerapan jam masuk lebih awal dapat dilakukan selama tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi jumlah jam belajar dalam satu pekan yaitu 40 jam,” kata Atip Latipulhayat kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025).

Atip, yang juga seorang profesor guru besar bidang hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), merinci tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, total jam belajar siswa dalam satu pekan harus terpenuhi, yakni selama 40 jam, sudah termasuk waktu istirahat 30 menit setiap harinya. Aturan ini memiliki pengecualian bagi jenjang TK, sekolah keagamaan, dan peserta didik berkebutuhan khusus.

Syarat kedua adalah kebijakan tersebut tidak boleh menyulitkan siswa, terutama dalam hal akses transportasi dan harus menjamin keselamatan serta keamanan mereka selama perjalanan dari dan ke sekolah.

“Harus memperhatikan aturan dan syarat-syaratnya. Harus mempertimbangkan sumber daya sekolah, akses transportasi, dan aspek-aspek lainnya seperti keselamatan dan keamanan,” ujar Atip.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib berkoordinasi dengan Kemendikdasmen. Menurut Atip, koordinasi ini penting karena kementerian memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah.

“Pengaturan jam belajar seperti di atas yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus berkordinasi dengan Kementerian Dikdasmen, karena Kementerian Dikdasmen sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya dan kesediaan akses transportasi, keselamatan dan keamanan, serta ketersedian sumber daya sekolah,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. Selain mengatur jam masuk sekolah, SE tersebut juga berisi pembatasan aktivitas siswa di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30,” kata Dedi Mulyadi dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosialnya, Rabu (4/6/2025).

Terkait regulasi jam sekolah, pemerintah pusat telah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter. Atip menegaskan kedua aturan tersebut masih berlaku dan tidak secara spesifik mengatur jam dimulainya sekolah, melainkan total durasi jam belajar.

“Dua-duanya berlaku. Perpres itu mengatur Pendidikan Karakter termasuk di dalamnya jam belajarnya, sedangkan Permendikbud mengatur spesifik mengenai jam belajar,” pungkas Atip.

TAGGED:Dedi Mulyadidikdasmenkemendikbud
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Surprise0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Embarrass0
Joy0
Shy0
Previous Article Ekonomi Pancasila: Lebih dari Sekadar Slogan, Sebuah Peta Jalan Menuju Kesejahteraan
Next Article Ketika Fiksi Bertemu Nubuwat: Dari Ritual Ganjil Hingga Konspirasi Global
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Artikel Berita
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Artikel Berita
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Artikel Berita
Ketika Fiksi Bertemu Nubuwat: Dari Ritual Ganjil Hingga Konspirasi Global
Artikel Misteri

Trending

Stay Connected

5.8kLike
4kFollow
571Subscribe
678Follow

You Might also Like

Video : Menko Zulkifli Hasan: Plafon Koperasi Desa Rp3 M bukanlah dana hibah!
BeritaVideo

Video : Menko Zulkifli Hasan: Plafon Koperasi Desa Rp3 M bukanlah dana hibah!

Mei 16, 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar
BeritaDesa

Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar

Mei 16, 2025
Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah
BeritaDesa

Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah

Mei 16, 2025
Motif Ekonomi Picu Premanisme dan Pungli
BeritaEkonomiNasional

Motif Ekonomi Picu Premanisme dan Pungli

Mei 15, 2025
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?