Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan lampu hijau terhadap keinginan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memberlakukan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Namun, kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pada dasarnya penerapan jam masuk lebih awal dapat dilakukan selama tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi jumlah jam belajar dalam satu pekan yaitu 40 jam,” kata Atip Latipulhayat kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Atip, yang juga seorang profesor guru besar bidang hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), merinci tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, total jam belajar siswa dalam satu pekan harus terpenuhi, yakni selama 40 jam, sudah termasuk waktu istirahat 30 menit setiap harinya. Aturan ini memiliki pengecualian bagi jenjang TK, sekolah keagamaan, dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Syarat kedua adalah kebijakan tersebut tidak boleh menyulitkan siswa, terutama dalam hal akses transportasi dan harus menjamin keselamatan serta keamanan mereka selama perjalanan dari dan ke sekolah.
“Harus memperhatikan aturan dan syarat-syaratnya. Harus mempertimbangkan sumber daya sekolah, akses transportasi, dan aspek-aspek lainnya seperti keselamatan dan keamanan,” ujar Atip.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib berkoordinasi dengan Kemendikdasmen. Menurut Atip, koordinasi ini penting karena kementerian memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah.
“Pengaturan jam belajar seperti di atas yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus berkordinasi dengan Kementerian Dikdasmen, karena Kementerian Dikdasmen sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya dan kesediaan akses transportasi, keselamatan dan keamanan, serta ketersedian sumber daya sekolah,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. Selain mengatur jam masuk sekolah, SE tersebut juga berisi pembatasan aktivitas siswa di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30,” kata Dedi Mulyadi dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosialnya, Rabu (4/6/2025).
Terkait regulasi jam sekolah, pemerintah pusat telah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter. Atip menegaskan kedua aturan tersebut masih berlaku dan tidak secara spesifik mengatur jam dimulainya sekolah, melainkan total durasi jam belajar.
“Dua-duanya berlaku. Perpres itu mengatur Pendidikan Karakter termasuk di dalamnya jam belajarnya, sedangkan Permendikbud mengatur spesifik mengenai jam belajar,” pungkas Atip.