InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Search
  • TENTANG
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Reading: Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Apa yang Harus Diketahui Kepala Desa ?
Share
Font ResizerAa

InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

Font ResizerAa
  • Terkini
  • Berita
  • Budaya
  • Buku
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indepth
  • Misteri
  • Movie
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik & Militer
  • Sejarah
  • Sosial
  • Spiritual
  • Techno
  • Video
Search
  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
InDes.ID > Berita > Desa > Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Apa yang Harus Diketahui Kepala Desa ?
ArtikelDesaHukum

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Apa yang Harus Diketahui Kepala Desa ?

By Admin
Mei 13, 2025
Share
SHARE

Kepala desa memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung tugas-tugas tersebut, kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang bertugas membantu mengelola pemerintahan di tingkat desa. Namun, bagaimana sebenarnya mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa? Apakah kepala desa bisa mengganti seluruh perangkat desa secara sekaligus? Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut.

Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa

Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat perangkat desa yang akan membantu melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, pengangkatan perangkat desa dilakukan setelah melalui tahapan seleksi yang melibatkan konsultasi dengan camat. Kepala desa bertanggung jawab untuk memimpin penjaringan dan seleksi calon perangkat desa, yang kemudian akan mendapat rekomendasi dari camat atau pejabat terkait.

Proses pengangkatan perangkat desa terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Seleksi dan Penjaringan: Kepala desa membuka kesempatan bagi warga desa untuk mengikuti seleksi perangkat desa.
  2. Konsultasi dengan Camat: Setelah seleksi, kepala desa berkonsultasi dengan camat untuk menentukan calon perangkat desa yang memenuhi syarat.
  3. Keputusan Pengangkatan: Berdasarkan rekomendasi dari camat, kepala desa mengeluarkan keputusan untuk mengangkat perangkat desa yang terpilih.

Tahapan ini diatur untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih memiliki kualifikasi yang tepat dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Larangan dan Sanksi bagi Perangkat Desa yang Melanggar Ketentuan

Setelah dilantik, perangkat desa harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Terdapat beberapa larangan yang wajib dihindari, seperti:

  • Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
  • Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga desa.
  • Terlibat dalam praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Merangkap jabatan di badan pemerintahan lain.

Jika perangkat desa terbukti melanggar larangan-larangan tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika pelanggaran terus berlanjut, kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa secara sementara hingga permanen.

Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

Selain diangkat, perangkat desa juga bisa diberhentikan dalam beberapa kondisi. Beberapa alasan pemberhentian perangkat desa adalah:

  1. Usia 60 Tahun: Perangkat desa yang telah mencapai usia 60 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat.
  2. Pelanggaran Hukum: Jika perangkat desa dinyatakan sebagai terpidana oleh pengadilan.
  3. Berhalangan Tetap: Kondisi kesehatan yang menghalangi perangkat desa untuk menjalankan tugasnya.
  4. Pelanggaran Etika dan Larangan: Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan sebagai perangkat desa.

Namun, pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kepala desa harus berkonsultasi dengan camat dan mengikuti mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Sebagai contoh, pemberhentian perangkat desa harus melalui keputusan kepala desa yang berdasarkan rekomendasi dari camat.

Bisakah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?

Terkait pertanyaan apakah kepala desa bisa mengganti seluruh perangkat desa, hal ini sebenarnya bergantung pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada aturan yang mengizinkan kepala desa untuk memberhentikan seluruh perangkat desa secara sekaligus tanpa alasan yang sah. Setiap keputusan pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan, serta melibatkan camat untuk memberikan rekomendasi.

Secara umum, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan dengan hati-hati, mengikuti prosedur yang berlaku, dan demi kepentingan masyarakat desa. Oleh karena itu, kepala desa harus selalu berkonsultasi dengan camat dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang ada.

Kesimpulan

Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa. Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat perangkat desa, namun harus mengikuti prosedur yang jelas dan melibatkan pihak terkait seperti camat. Demikian juga, pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan peraturan yang ada. Oleh karena itu, baik kepala desa maupun perangkat desa perlu memahami betul mekanisme ini agar tercipta pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Artikel ini dilansir dari sumber Hukumonline di sini.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Surprise0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Embarrass0
Joy0
Shy0
Previous Article Usia Maksimal Perangkat Desa: Ini Ketentuan Terbarunya Menurut UU
Next Article Apple Siapkan iPhone Lipat dan Kacamata Pintar untuk Diluncurkan pada 2027
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Artikel Berita
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Artikel Berita
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Artikel Berita
Ketika Fiksi Bertemu Nubuwat: Dari Ritual Ganjil Hingga Konspirasi Global
Artikel Misteri

Trending

Stay Connected

5.8kLike
4kFollow
571Subscribe
678Follow

You Might also Like

Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar
BeritaDesa

Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar

Mei 16, 2025
Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah
BeritaDesa

Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah

Mei 16, 2025
ArtikelSosial

Paradoks Utopia: Ketika Kemudahan Justru Merenggut Kebahagiaan Sejati

Mei 15, 2025
ArtikelPolitik & Militer

Soeharto dari Dekat: Sisi Lain Sang Presiden yang Jarang Terekspos

Mei 15, 2025
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?