JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali menekankan pentingnya alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Sosialisasi yang sebelumnya dilakukan secara virtual dengan Kepala Desa dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi, kini menyasar Kepala Desa dari Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Mendes Yandri menjelaskan bahwa Permendesa ini merupakan panduan bagi desa untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. “Dana Desa adalah instrumen strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” ujar Yandri.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun Dana Desa, menambah total anggaran sejak 2015 menjadi Rp610 triliun. Yandri menegaskan bahwa kementeriannya bersama instansi terkait akan terus memastikan Dana Desa dikelola secara efektif dan tepat sasaran.
Tujuh Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Dalam sosialisasi tersebut, Mendes Yandri memaparkan tujuh fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem – Alokasi 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai.
- Adaptasi Perubahan Iklim – Membantu desa menjadi lebih tanggap terhadap perubahan lingkungan.
- Layanan Kesehatan Dasar – Termasuk pencegahan stunting dan promosi hidup sehat.
- Ketahanan Pangan – Sekurang-kurangnya 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk mendukung swasembada pangan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo meminta kami memastikan bahan baku makan siang bergizi tersedia di desa-desa. Dana Desa 20 persen, atau sekitar Rp16 triliun, akan digunakan untuk mendukung ketahanan pangan. Kalau lebih dari itu, misalnya 25 atau 30 persen, juga sangat diperbolehkan,” ungkap Yandri.
- Pengembangan Potensi Desa – Mendorong penguatan keunggulan lokal untuk meningkatkan ekonomi.
- Transformasi Digital Desa – Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk mewujudkan Desa Digital.
- Pembangunan Padat Karya Tunai – Mengutamakan bahan baku lokal dan tenaga kerja desa untuk proyek-proyek pembangunan.
Pengawasan Ketat Dana Desa
Untuk memastikan pengelolaan Dana Desa transparan dan bebas dari penyalahgunaan, Kemendes PDT menggandeng Jaksa Agung Muda Intelijen untuk melakukan pengawasan dan pendampingan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi persoalan hukum yang melibatkan aparat desa.
Dalam sosialisasi ini, hadir pula Wamendes PDT Ariza Patria, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta pejabat tinggi lainnya. Secara virtual, acara ini juga diikuti oleh Kepala Dinas PMD, camat, kepala desa, BPD, dan tenaga pendamping desa.