Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Data Regulasi

Keterangan

Dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui pencapaian swasembada pangan yang berkelanjutan sebagai wujud dari Asta Cita kedua, serta pembangunan desa sebagai motor pemerataan ekonomi sesuai Asta Cita keenam menuju tercapainya Indonesia Emas 2045, diperlukan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembentukan ini dilakukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk merealisasikan tujuan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis yang bersifat terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selengkapnya silahkan untuk  download Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.