Ekonomi Pancasila

Ekonomi Pancasila merupakan konsekwensi langsung dari diterimanya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia. Ia selalu tidak terpisah dari pemikiran, amanah, dan cita-cita para pendiri bangsa yang dituangkan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ini merupakan kenyataan historis konstitusional, ciri pembeda, serta sekaligus landasan ideologis bagi seluruh rasionalitas sistem perekonomian nasional yang dibangun diatasnya. Singkatnya, Ekonomi Pancasila harus dapat mewujud menjadi sebuah tata kelola kehidupan ekonomi di Indonesia yang mampu menjawab permasalahan-permasalahan riil dewasa ini seperti kemiskinan, pengangguran, ketidakadilan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan lain sebagainya. Dengan itu, betapapun kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia semakin lama-semakin kompleks, bangunan sistem ekonomi dengan berbagai kebijakan negara yang dihasilkan darinya, mesti selalu konsisten dengan Pancasila, demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana digariskan dalam konstitusi, yakni: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Oleh karena itu, saya menyambut kehadiran dokumen Ekonomi Pancasila ini dengan penuh harapan. Sebagai buah karya gotong royong BPIP dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dokumen yang dimulai proses penyusunannya bersama dengan Komite Ekonomi Nasional (KEIN) sejak tahun 2018 ini tidak hanya menghimpun pemikiran-pemikiran para pakar, ahli dan tokoh-tokoh intelektual ekonomi Indonesia, melainkan juga pandangan, gagasan, hingga pengalaman sejumlah pemangku kepentingan ekonomi yang berasal dari kementerian/lembaga, tokoh masyarakat, aktivis dan pegiat sosial, dan para praktisi ekonomi tingkat kecil, mikro, sampai besar melalui serangkaian kegiatan diskusi, curah gagasan, hingga memuncak pada Simposium Nasional Ekonomi Pancasila Tahun 2021 lalu. Untuk itu, marilah kita mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga dokumen Pokok-Pokok Ekonomi Pancasila ini dapat terbit.

Oleh karena itu, saya saya sekali lagi berharap bahwa dokumen Pokok-Pokok Ekonomi Pancasila ini akan mampu diterjemahkan menjadi kebijakan-kebijakan para pemangku kepentingan terkait dalam rangka mewujudkan perekonomian Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila, demi tercapainya kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Selengkapnya Baca atau Download dibawai ini….