InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Search
  • TENTANG
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Reading: Premanisme Ancam Ketertiban, Kejagung Bertindak
Share
Font ResizerAa

InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

Font ResizerAa
  • Terkini
  • Berita
  • Budaya
  • Buku
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indepth
  • Misteri
  • Movie
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik & Militer
  • Sejarah
  • Sosial
  • Spiritual
  • Techno
  • Video
Search
  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
InDes.ID > Berita > Nasional > Premanisme Ancam Ketertiban, Kejagung Bertindak
Premanisme Ancam Ketertiban, Kejagung Bertindak
BeritaNasional

Premanisme Ancam Ketertiban, Kejagung Bertindak

By Admin
Mei 15, 2025
Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Beritasatu.com)
SHARE

Jakarta – Dilansir dari beritasatu.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa premanisme merupakan ancaman nyata terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan serius dan langkah antisipatif dinilai perlu segera dilakukan demi menjaga ruang publik yang aman dan tertib.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa segala bentuk tindakan premanisme, termasuk pemalakan dan intimidasi di ruang publik, tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, tindakan seperti ini jelas melukai rasa aman masyarakat.

“Tindakan-tindakan premanisme jelas mencederai rasa tertib dan nyaman di masyarakat. Hal ini perlu diantisipasi,” kata Harli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Kejagung telah menggencarkan sosialisasi kepada berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan melibatkan unsur intelijen. Tujuannya agar ormas dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, bukan justru menjadi sumber keresahan.

“Kami melibatkan unsur intelijen dalam pendekatan kepada ormas agar mereka sadar akan pentingnya menjaga ketertiban. Edukasi ini bersifat persuasif,” ujarnya.

Namun, Harli menegaskan bahwa langkah persuasif ini tidak menghilangkan komitmen Kejagung dalam menindak tegas pelanggaran hukum. Premanisme masuk dalam kategori tindak pidana umum, dan akan ditindak oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Penegakan hukum terhadap premanisme akan dilakukan secara intens dan tegas,” tegas Harli.

Pernyataan Kejagung ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengingatkan agar ormas tidak bertindak di luar koridor hukum. Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada pemalakan terhadap masyarakat maupun dunia usaha, dengan alasan apapun.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman, mengatakan pemerintah terbuka untuk bersinergi dengan ormas yang memiliki iktikad baik dan siap mendukung program pembangunan.

“Silakan ormas memberikan masukan dan bersinergi, tapi jangan ganggu ketertiban umum. Itu pesan Presiden,” ujar Dudung.

Dengan langkah tegas dan edukatif ini, pemerintah berharap tercipta ruang publik yang aman dan mendukung aktivitas masyarakat secara kondusif.

TAGGED:kejagungpremanpremanisme
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Surprise0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Embarrass0
Joy0
Shy0
Previous Article Samsung Galaxy S25 Edge Resmi Dirilis, Usung Desain Tipis dan Kamera 200 MP
Next Article Motif Ekonomi Picu Premanisme dan Pungli Motif Ekonomi Picu Premanisme dan Pungli
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Artikel Berita
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Artikel Berita
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Artikel Berita
Ketika Fiksi Bertemu Nubuwat: Dari Ritual Ganjil Hingga Konspirasi Global
Artikel Misteri

Trending

Stay Connected

5.8kLike
4kFollow
571Subscribe
678Follow

You Might also Like

Siswa Jabar akan Masuk Sekolah Jam 06.30, Kemendikdasmen Beri Tiga Syarat
BeritaNasionalPendidikan

Siswa Jabar akan Masuk Sekolah Jam 06.30, Kemendikdasmen Beri Tiga Syarat

Juni 6, 2025
Video : Menko Zulkifli Hasan: Plafon Koperasi Desa Rp3 M bukanlah dana hibah!
BeritaVideo

Video : Menko Zulkifli Hasan: Plafon Koperasi Desa Rp3 M bukanlah dana hibah!

Mei 16, 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar
BeritaDesa

Gubernur Dedi Mulyadi Gartiskan Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Di Jabar

Mei 16, 2025
Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah
BeritaDesa

Koperasi Desa bakal dapat Modal Rp3 Miliar, Ini Misi Besar Koperasi Merah Putih dari Pemerintah

Mei 16, 2025
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?