Jakarta – Dilansir dari beritasatu.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa premanisme merupakan ancaman nyata terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan serius dan langkah antisipatif dinilai perlu segera dilakukan demi menjaga ruang publik yang aman dan tertib.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa segala bentuk tindakan premanisme, termasuk pemalakan dan intimidasi di ruang publik, tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, tindakan seperti ini jelas melukai rasa aman masyarakat.
“Tindakan-tindakan premanisme jelas mencederai rasa tertib dan nyaman di masyarakat. Hal ini perlu diantisipasi,” kata Harli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Kejagung telah menggencarkan sosialisasi kepada berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan melibatkan unsur intelijen. Tujuannya agar ormas dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, bukan justru menjadi sumber keresahan.
“Kami melibatkan unsur intelijen dalam pendekatan kepada ormas agar mereka sadar akan pentingnya menjaga ketertiban. Edukasi ini bersifat persuasif,” ujarnya.
Namun, Harli menegaskan bahwa langkah persuasif ini tidak menghilangkan komitmen Kejagung dalam menindak tegas pelanggaran hukum. Premanisme masuk dalam kategori tindak pidana umum, dan akan ditindak oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Penegakan hukum terhadap premanisme akan dilakukan secara intens dan tegas,” tegas Harli.
Pernyataan Kejagung ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengingatkan agar ormas tidak bertindak di luar koridor hukum. Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada pemalakan terhadap masyarakat maupun dunia usaha, dengan alasan apapun.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman, mengatakan pemerintah terbuka untuk bersinergi dengan ormas yang memiliki iktikad baik dan siap mendukung program pembangunan.
“Silakan ormas memberikan masukan dan bersinergi, tapi jangan ganggu ketertiban umum. Itu pesan Presiden,” ujar Dudung.
Dengan langkah tegas dan edukatif ini, pemerintah berharap tercipta ruang publik yang aman dan mendukung aktivitas masyarakat secara kondusif.