Konflik dalam rumah tangga tak jarang berujung pada perceraian. Namun, bagaimana jika seorang istri tiba-tiba menggugat cerai suaminya tanpa sepengetahuan suami? Apakah langkah itu sah menurut hukum?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, baik itu di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, maupun Pengadilan Negeri untuk non-Muslim. Sebelum memutuskan, pengadilan akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu.
Syarat perceraian cukup tegas: harus ada alasan kuat bahwa hubungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi. Beberapa alasan yang diakui hukum meliputi:
- Salah satu pasangan selingkuh, menjadi pecandu, penjudi, atau punya kebiasaan buruk yang sulit disembuhkan;
- Meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah;
- Dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah menikah;
- Melakukan kekerasan atau penganiayaan berat;
- Menderita cacat atau penyakit yang menghalangi kewajiban sebagai suami/istri;
- Terjadi pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan untuk berdamai.
Gugat Cerai Tak Butuh Persetujuan Pasangan
Menurut Pasal 20 PP Nomor 9 Tahun 1975, gugatan cerai bisa diajukan oleh suami, istri, atau kuasanya ke pengadilan wilayah tempat tinggal tergugat. Jika alamat tergugat tidak jelas atau tinggal di luar negeri, gugatan bisa diajukan di tempat tinggal penggugat.
Uniknya, tidak ada ketentuan dalam hukum yang menyebutkan istri harus mendapat persetujuan suami atau memberitahu suami terlebih dahulu sebelum menggugat. Artinya, secara hukum istri bisa saja menggugat cerai diam-diam—tanpa melanggar aturan apa pun.
Hal ini ditegaskan dalam artikel Hukumonline dengan Judul “Bisakah Istri Menggugat Cerai Suami Diam-Diam”, yang menyebutkan bahwa hukum tidak mengharuskan adanya pemberitahuan atau izin dari suami sebelum istri mengajukan gugatan cerai.
Pandangan Hukum Islam: Boleh Asal Ada Alasan
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), cerai dibagi dua: cerai talak (dijatuhkan suami) dan gugatan cerai (diajukan istri). Gugatan dari istri bisa diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan rumah tanpa izin. Gugatan akan diterima bila suami menunjukkan sikap tidak mau kembali ke rumah bersama, dan alasan-alasan perceraian dianggap sah oleh pengadilan.
Cerai Diam-Diam Sah, Tapi Sebaiknya Komunikasi Dulu
Meski sah secara hukum, menggugat cerai tanpa sepengetahuan pasangan sebaiknya bukan jadi pilihan pertama. UU Perkawinan menekankan pentingnya upaya damai sebelum memutuskan cerai. Hakim pun akan terus mendorong mediasi sepanjang proses sidang berlangsung. Perceraian adalah jalan terakhir. Komunikasi dan musyawarah sebaiknya diutamakan, agar keputusan yang diambil benar-benar matang dan tidak meninggalkan penyesalan di kemudian hari.