InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Search
  • TENTANG
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Reading: Istri Gugat Cerai Diam-Diam, Boleh Nggak Sih? Ini Jawaban Hukumnya
Share
Font ResizerAa

InDes.ID

Cerita Kita, Menggali Makna

Font ResizerAa
  • Terkini
  • Berita
  • Budaya
  • Buku
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indepth
  • Misteri
  • Movie
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik & Militer
  • Sejarah
  • Sosial
  • Spiritual
  • Techno
  • Video
Search
  • Home
  • Terkini
  • Artikel
    • Budaya
    • Buku
    • Desa
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Misteri
    • Movie
    • Politik & Militer
    • Pendidikan
    • Spiritual
    • Sejarah
    • Sosial
    • Techno
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Opini
  • Indepth
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
InDes.ID > Artikel > Istri Gugat Cerai Diam-Diam, Boleh Nggak Sih? Ini Jawaban Hukumnya
ArtikelHukum

Istri Gugat Cerai Diam-Diam, Boleh Nggak Sih? Ini Jawaban Hukumnya

By Admin
Mei 13, 2025
Share
SHARE

Konflik dalam rumah tangga tak jarang berujung pada perceraian. Namun, bagaimana jika seorang istri tiba-tiba menggugat cerai suaminya tanpa sepengetahuan suami? Apakah langkah itu sah menurut hukum?

Contents
Gugat Cerai Tak Butuh Persetujuan PasanganPandangan Hukum Islam: Boleh Asal Ada AlasanCerai Diam-Diam Sah, Tapi Sebaiknya Komunikasi Dulu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, baik itu di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, maupun Pengadilan Negeri untuk non-Muslim. Sebelum memutuskan, pengadilan akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu.

Syarat perceraian cukup tegas: harus ada alasan kuat bahwa hubungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi. Beberapa alasan yang diakui hukum meliputi:

  • Salah satu pasangan selingkuh, menjadi pecandu, penjudi, atau punya kebiasaan buruk yang sulit disembuhkan;
  • Meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah;
  • Dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah menikah;
  • Melakukan kekerasan atau penganiayaan berat;
  • Menderita cacat atau penyakit yang menghalangi kewajiban sebagai suami/istri;
  • Terjadi pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan untuk berdamai.

Gugat Cerai Tak Butuh Persetujuan Pasangan

Menurut Pasal 20 PP Nomor 9 Tahun 1975, gugatan cerai bisa diajukan oleh suami, istri, atau kuasanya ke pengadilan wilayah tempat tinggal tergugat. Jika alamat tergugat tidak jelas atau tinggal di luar negeri, gugatan bisa diajukan di tempat tinggal penggugat.

Uniknya, tidak ada ketentuan dalam hukum yang menyebutkan istri harus mendapat persetujuan suami atau memberitahu suami terlebih dahulu sebelum menggugat. Artinya, secara hukum istri bisa saja menggugat cerai diam-diam—tanpa melanggar aturan apa pun.

Hal ini ditegaskan dalam artikel Hukumonline dengan Judul “Bisakah Istri Menggugat Cerai Suami Diam-Diam”, yang menyebutkan bahwa hukum tidak mengharuskan adanya pemberitahuan atau izin dari suami sebelum istri mengajukan gugatan cerai.

Pandangan Hukum Islam: Boleh Asal Ada Alasan

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), cerai dibagi dua: cerai talak (dijatuhkan suami) dan gugatan cerai (diajukan istri). Gugatan dari istri bisa diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan rumah tanpa izin. Gugatan akan diterima bila suami menunjukkan sikap tidak mau kembali ke rumah bersama, dan alasan-alasan perceraian dianggap sah oleh pengadilan.

Cerai Diam-Diam Sah, Tapi Sebaiknya Komunikasi Dulu

Meski sah secara hukum, menggugat cerai tanpa sepengetahuan pasangan sebaiknya bukan jadi pilihan pertama. UU Perkawinan menekankan pentingnya upaya damai sebelum memutuskan cerai. Hakim pun akan terus mendorong mediasi sepanjang proses sidang berlangsung. Perceraian adalah jalan terakhir. Komunikasi dan musyawarah sebaiknya diutamakan, agar keputusan yang diambil benar-benar matang dan tidak meninggalkan penyesalan di kemudian hari.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Surprise0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Embarrass0
Joy0
Shy0
Previous Article 19 April Ditetapkan sebagai Hari Keris Nasional: Menghidupkan Kembali Warisan Budaya Indonesia
Next Article Usia Maksimal Perangkat Desa: Ini Ketentuan Terbarunya Menurut UU
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Di Balik Angka dan Data: Peran Ginan Wibawa sebagai Enumerator di PATTIRO
Artikel Berita
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Jejak Digital Ginan Wibawa: Membawa Desa Menuju Era Industri 4.0
Artikel Berita
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Ginan Wibawa: Mengabdi di Pelosok, Membangun Desa
Artikel Berita
Ketika Fiksi Bertemu Nubuwat: Dari Ritual Ganjil Hingga Konspirasi Global
Artikel Misteri

Trending

Stay Connected

5.8kLike
4kFollow
571Subscribe
678Follow

You Might also Like

ArtikelSosial

Paradoks Utopia: Ketika Kemudahan Justru Merenggut Kebahagiaan Sejati

Mei 15, 2025
ArtikelPolitik & Militer

Soeharto dari Dekat: Sisi Lain Sang Presiden yang Jarang Terekspos

Mei 15, 2025
ArtikelPolitik & Militer

Transisi Kekuasaan 1998: Cerita TB Hasanudin Soal Ancaman & Sikap Soeharto

Mei 15, 2025
Dua Era, Dua Gaya: Kisah Perjalanan Indonesia di Masa Orde Lama dan Orde Baru
ArtikelPolitik & Militer

Dua Era, Dua Gaya: Kisah Perjalanan Indonesia di Masa Orde Lama dan Orde Baru

Mei 14, 2025
Follow US
© 2025 Indes.ID. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?